Home

PILIHAN BAHASA



GTranslate



Designed by:
SiteGround web hosting Joomla Templates

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
ORAL SEX DALAM PANDANGAN ISLAM DAN MEDIS.
Ditulis oleh Love Indonesia   
Senin, 22 Februari 2010 13:45

Sejarah oral sex setua sejarah manusia itu sendiri. Dimulai ketika Cleopatra melakukan oral sex terhadap 100 laki-laki perwira Romawi hanya dalam waktu satu malam! Ini terjadi sekitar tahun 30-69 Sebelum Masehi. Oral sex masa itu masih terbatas bagi kaum pria saja (fellatio=mencumbu alat vital pria) Sebab masa itu wanita belum terbiasa membersihkan alat kelamin dengan menggunakan air. Namun seiring dengan berjalannya waktu, priapun melakukan oral sex terhadap wanita (cunnilingus). Oral sex atau sexualorisme atau hubungan sex dengan gaya "karokean" terdiri dari gabungan dua kata. Sexual dan oralisme. Kata sexual berarti nafsu birahi atau syahwat yang disalurkan melalui hubungan intim atu senggama yang dalam bahasa Arab disebut jima. Sedangkan oralisme berarti mulut. Dalam bahasa Arab disebut al-lisan (jama dari kata alsinatun wa alsunun), yang artinya segala sesuatu yang menggunakan mulut. Secara terminologis sexualorisme berarti mendapatkan kepuasan hubungan sexual dengan menggunakan mulut, bibir atau lidah untuk merangsang alat kelamin pasangan.
Oral sex selalu menjadi primadona pertanyaan selama ini. Apakah tabu atau tidak. Tahukah Anda bahwa dalam Islam sebelum melakukan hubungan sex, kita dianjurkan untuk melakukan foreplay (mula'abah) atau permainan pendahuluan? Ini dilakukan agar hubungan sexual yang dilakukan tidak meyerupai hubungan sexual yang dilakukan oleh binatang. Tanpa pemanasan. Sehingga diharapkan tidak ada pihak yang tersakiti. Dan diharapkan kedua pihak bisa menikmatinya. Salah satu bentuk foreplay dalam pengetahuan sexualitas modern yaitu tadi, oral sex atau sexualorisme yang dikenal juga dengan sebutan posisi 69.
Umat Islam msih sering beranggapan bahwa oral sex dianggap tidak sesuai dengan tuntunan melakukan hubungan sexual yang diajarkan oleh Rasulullah S.A.W. yang penuh denga etika dan estetika yang luhur. Hal ini diperkuat denga teks-teks Al-Qur'an dan Hadist yang berbicara masalah hubungan sexual masih bersifar zhanni (samar). Sehingga membuka peluang pemahaman yang berbeda di kalangan ulama. Terutama mempertimbangkan segi mashlahat dan mudharatnya. Akan tetapi apabila ditinjau dari aspek manfaat, berdasarkan penelitian Imam al- Syathibi (w. 790 H) dalam karya monumentalnya, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah, bahwa ada lima unsur pokok dalam kehidupan yang harus dipelihara yaitu hifzh al-din (memelihara agama), hifzh al-nafs ( memelihara jiwa,), hifzh al-aql (memelihara akal), hifzh al-nasl(memelihara keturunan) dan hifzh al-mal (memelihara harta). Kelima pokok tersebut merupakan hasil interprestasi Al-Qur'an dan Hadist. Berdasarkan hasil penelitian Imam al-Syathibi diatas, maka kajian tantang perilaku oral sex "dalam pandangan Islam dan medis" bahwa penting untuk dilakukan, terutama dari segi manfaat (mashlahat) dan mudharatnya.
Namun terlepas dari itu semua, hal ini harus disesuaikan dengan kepentingan, kenyamanan, kesehatan mulut, alat kelamin serta komitmen dalam perkawinan antara pasanan suami istri yang sah secara agama dan hukum untuk melakukan oral sex. Jangan sampai salah satu pihak merasa terintimidasi!